Beranda | Artikel
Penegak Hukum: Pedang Bermata Dua, Jembatan Menuju Surga dan Jurang Menuju Neraka
9 jam lalu

Islam adalah agama yang sangat sempurna. Kesempurnaannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu pun persoalan yang luput dari perhatian Islam. Semua itu Allah tetapkan agar kemaslahatan dapat dirasakan oleh seluruh makhluk. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian, Kulengkapkan nikmatu-Ku bagi kalian, dan Kuridai Islam sebagai agama atas kalian.” (QS. al-Maidah: 3)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat tersebut,

فلما أكمل الدين لهم تمت النعمة عليهم

“Ketika Allah menyempurnakan (syariat) agama untuk mereka, maka sempurnalah kenikmatan atas mereka.” [1]

Berdasarkan ayat Al-Qur’an serta penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah, dapat dipahami bahwa kesempurnaan Islam merupakan wujud sempurnanya nikmat Allah bagi umat manusia. Syariat Islam tidaklah ditetapkan kecuali untuk menghadirkan kemaslahatan, menjaga kehidupan, serta menunjang kebaikan dan kesejahteraan manusia beserta seluruh makhluk.

Di antara bentuk kesempurnaan syariat yang Islam ajarkan untuk menunjang kehidupan sesama adalah bahwa manusia diberi tanggung jawab sesuai dengan peranannya. Setiap orang memiliki amanah yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ ومَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والإِمَامُ رَاعٍ ومَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والرَّجُلُ رَاعٍ في أَهْلِهِ ومَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والمَرْأَةُ في بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ ومَسْئُولَةٌ عن رَعِيَّتِهَا، والخَادِمُ في مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ومَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang pembantu adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.” (Muttafaq ‘alaihi) [2]

Hadis di atas menjelaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas apa yang ia diamanahi kepemimpinannya di hadapan Allah, baik sebagai pribadi, anggota keluarga, pemimpin, maupun bagian dari masyarakat. Dengan adanya pembagian peran dan tanggung jawab ini, kehidupan menjadi tertata, hak-hak terjaga, serta keadilan dapat ditegakkan di tengah-tengah manusia.

Semakin besar sebuah kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar juga pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Di antara yang paling besar pertanggungjawabannya adalah penegak hukum.

Posisi ulil amri dan penegak hukum dalam Islam

Islam sangat memperhatikan kemaslahatan bersama. Di antara hal yang Islam perintahkan untuk mempertahankan kemaslahatan bersama adalah adanya ulil amri atau pemerintah di tengah masyarakat. Bahkan, Islam memerintahkan umatnya untuk menaatinya selama tidak dalam kemaksiatan. Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taati Allah, taati Rasul, dan ulil amri (pemerintah sah) kalian.” (QS. an-Nisa: 59)

Ayat ini menjelaskan kedudukan ulil amri dalam agama Islam sangatlah spesial. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menaati mereka selama bukan dalam kemaksiatan. Maka, pertanyaan selanjutnya adalah siapakah ulil amri yang dimaksud dalam ayat tersebut? Para ulama memberikan banyak definisi tentang ulil amri, di antaranya Syekh Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata dalam kitabnya, Liqa al-Bab al-Maftuh,

فمن هم أولو الأمر؟ أولو الأمر طائفتان من الناس: العلماء هم أولو الأمر في شريعة الله وتبيينها للخلق، والأمراء هم أولو الأمر في تنفيذ الشريعة وحفظ الأمن، أوجب الله طاعة هؤلاء؛ لأجل حفظ الشريعة وحفظ الأمن وانتظام الناس

“Maka siapakah ulil amri itu? Ulil amri ada dua golongan dari manusia: 1) para ulama, mereka adalah ulil amri dalam hal syariat Allah dan dalam menjelaskannya kepada manusia; 2) dan para umara (pemimpin), mereka adalah ulil amri dalam hal menegakkan syariat dan menjaga keamanan. Allah mewajibkan ketaatan kepada mereka demi menjaga syariat, menjaga keamanan, dan agar kehidupan manusia berjalan dengan tertib.” [3]

Kemudian Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddim dalam al-Ilam bi Hurmat Ahl al-Ilm wal-Islam menukil perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah,

أمراء الحرب يسوسون الناس في أمر الدنيا والدين الظاهر، وشيوخ العلم يسوسون الناس بما يرجع إليهم من العلم والدين، وهؤلاء أولو الأمر

“Pemimpin dalam urusan peperangan dan pemerintahan mengatur manusia dalam perkara dunia serta urusan agama yang tampak. Adapun para syekh dan ulama membimbing manusia dalam hal ilmu dan urusan agama yang kembali kepada mereka. Kedua golongan inilah yang disebut sebagai ulil amri.” [4]

Dari penjelasan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa penegak hukum yang bertanggung jawab dalam menetapkan dan menjalankan hukum pidana di tengah masyarakat, serta dalam membuat dan menerapkan kebijakan, termasuk bagian dari ulil amri yang disebutkan dalam ayat tersebut. Sebab, merekalah yang memiliki serta disepakati untuk memberi kebijakan dan keputusan hukum. Oleh karena itu, pada dasarnya, selama mereka tidak memerintahkan kepada keburukan, maka wajib bagi kaum muslimin untuk patuh kepada mereka.

Selain mendapatkan hak untuk ditaati oleh rakyatnya, para ulil amri, dalam hal ini penegak hukum, memiliki kewajiban besar dalam menjaga keberlangsungan maslahat di tengah masyarakat. Sebagaimana telah kita pahami sebelumnya, syariat ini Allah adakan dengan tujuan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, tujuan masyarakat untuk taat adalah agar kemaslahatan tersebut benar-benar terwujud di tengah mereka. Para penegak hukum akan dituntut dan dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut.

Setelah kita mengetahui bahwa penegak hukum termasuk bagian dari ulil amri yang diperintahkan untuk ditaati, serta memahami besarnya tanggung jawab yang mereka pikul, maka menjadi jelas bahwa jabatan ini adalah pedang bermata dua: dapat mengangkat derajat seseorang setinggi-tingginya, atau justru menjatuhkannya ke dalam azab yang pedih. Semua itu bergantung pada satu hal mendasar, apakah ia menegakkan keadilan atau justru terjerumus dalam kezaliman. Karena itu, syariat Islam tidak hanya memberikan peringatan keras, tetapi juga menjanjikan keutamaan yang agung bagi para penegak hukum yang berlaku adil.

Baca juga: Penegakan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Keutamaan bagi penegak hukum yang adil

Para penegak hukum, Allah mewajibkan atas mereka berlaku adil pada banyak ayat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan.” (QS. an-Nahl: 90)

Allah Ta`ala juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّواْ الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak atasnya dan juga ketika kalian memberi hukum untuk berhukum dengan cara yang adil.” (QS. an-Nisa: 48)

Kedua ayat di atas adalah perintah mutlak untuk berlaku adil. Keadilan tersebut akan lebih berdampak jika dilakukan oleh para pemimpin. Pemimpin dilarang keras berbuat tidak adil dengan apapun alasannya.

Kemudian, Allah Ta`ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. al-Maidah: 8)

Juga berfirman,

يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض فاحكم بين الناس بالحق ولا تتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله

“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” (QS. Shad: 26)

Kedua ayat ini juga menegaskan bahwa seorang penegak hukum dilarang membawa emosi pribadi bahkan keuntungan yang menguntungkan diri sendiri dalam memberi kebijakan karena hal tersebut akan mencederai keadilannya.

Allah tidak hanya memerintahkan dengan cuma-cuma kepada para penegak hukum untuk berlaku adil, Allah juga menyiapkan keutamaan yang sangat banyak bagi para penegak hukum yang berbuat adil.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيَامَةِ في ظِلِّهِ، يَومَ لا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ في عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ في خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ في المَسْجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا في اللَّهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إلى نَفْسِهَا، قالَ: إنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فأخْفَاهَا حتَّى لا تَعْلَمَ شِمَالُهُ ما صَنَعَتْ يَمِينُهُ.

“Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari kiamat dalam naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil; pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah; seseorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri lalu kedua matanya meneteskan air mata; seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid; dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bertemu dan berpisah karena-Nya; seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan untuk berbuat maksiat, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; dan seseorang yang bersedekah, lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaihi) [5]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إنَّ المُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ علَى مَنابِرَ مِن نُورٍ، عن يَمِينِ الرَّحْمَنِ عزَّ وجلَّ -وكِلْتا يَدَيْهِ يَمِينٌ- الَّذِينَ يَعْدِلُونَ في حُكْمِهِمْ وأَهْلِيهِمْ وما وَلُوا.

Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla (kedua tangan-Nya adalah kanan), yaitu mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka, dan dalam segala urusan yang dipimpin oleh mereka.” (HR. Muslim) [6]

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa penegak hukum itu terbagi dalam tiga keadaan, satu keadaan berada di surga dan dua keadaan berada di neraka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

القُضاةُ ثلاثةٌ، اثنانِ في النَّارِ، وواحدٌ في الجنَّةِ، رجلٌ علِمَ الحقَّ فقضَى بهِ فَهوَ في الجنَّةِ

“Para hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia berada di surga.” (HR. Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi) [7]

Maka, para penegak hukum dapat mendapatkan keutamaan-keutamaan tersebut dengan melakukan keadilan dalam memberikan keputusan.

Ancaman bagi penegak hukum yang zalim

Selain memberikan keutamaan bagi penegak hukum yang berlaku adil, Allah juga memberikan ancaman yang sangat besar kepada para penegak hukum yang tidak berlaku adil. Sebab, Allah membenci kezaliman. Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Sesungguhnya Allah membenci orang-orang yang berbuat zalim.” (QS. Ali Imran: 57)

Allah tidak akan membiarkan orang-orang yang berbuat zalim tanpa diberikan hukuman, karena Allah tidak akan luput atas kezaliman mereka. Allah berfirman,

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

“Janganlah sekali-kali engkau menyangka Allah lalai dari apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari di mana pandangan-pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42)

Kita juga meyakini bahwa setiap kezaliman di dunia akan menjadi kegelapan di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا الظُّلمَ؛ فإنَّ الظُّلمَ ظُلُماتٌ يومَ القيامةِ، واتَّقُوا الشُّحَّ؛ فإنَّ الشُّحَّ أهلكَ مَن كانَ قبلَكُم، حملَهُم على أنْ سَفكُوا دِمائَهم، واستَحَلُّوا مَحارِمَهم

“Jauhilah kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. Dan jauhilah sifat kikir, karena sifat kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian; sifat itu mendorong mereka untuk menumpahkan darah sesama mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan atas mereka.” (HR. Muslim) [8]

Allah mengancam neraka bagi penegak hukum yang tidak berbuat adil dengan kepemimpinan dan kebijakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من وَلِيَ من أمورِ المسلمين شيئًا، فغشَّهم؛ فهو في النَّارِ

“Barang siapa yang memegang suatu urusan kaum muslimin, lalu ia menipu atau berkhianat kepada mereka, maka ia berada di neraka.” (HR. Thabrani) [9]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ما مِنْ عبدٍ يسترْعيه اللهُ رعيَّةً، يموتُ يومَ يموتُ، وهوَ غاشٌّ لرعِيَّتِهِ، إلَّا حرّمَ اللهُ عليْهِ الجنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, kemudian ia meninggal pada hari kematiannya dalam keadaan menipu atau mengkhianati rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (Muttafaq ‘alaih) [10]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

صِنْفَانِ من أهلِ النارِ لمْ أَرَهُما بَعْدُ : قومٌ مَعَهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ الناسَ بِها، ونِساءٌ كَاسِياتٌ عَارِياتٌ، مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلَنَّ الجنةَ، ولا يَجِدَنَّ رِيحَها، وإِنَّ رِيحَها لَيوجَدُ من مَسِيرَةِ كذا وكذا

“Dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: 1) suatu kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan 2) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, condong (kepada keburukan) dan membuat orang lain condong (kepada keburukan), kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim) [11]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

القُضاةُ ثلاثةٌ، اثنانِ في النَّارِ، وواحدٌ في الجنَّةِ، رجلٌ علِمَ الحقَّ فقضَى بهِ فَهوَ في الجنَّةِ، ورجلٌ قضَى للنَّاسِ علَى جَهْلٍ فَهوَ في النَّارِ، ورجلٌ جارَ في الحُكْمِ فَهوَ في النَّارِ، لقُلنا: إنَّ القاضيَ إذا اجتَهَدَ فَهوَ في الجنَّةِ

“Para hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia di surga. Seseorang yang memutuskan perkara bagi manusia dalam keadaan jahil (tidak mengetahui kebenaran), maka ia di neraka. Dan seseorang yang berbuat zalim dalam hukum, maka ia di neraka.”  (HR. Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi) [12]

Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang penegak hukum dapat dengan mudah masuk neraka jika ia tidak berbuat adil. Peluang masuk neraka adalah dua berbanding tiga, dan hal itu disebabkan oleh ketidakadilannya dalam memberikan keputusan.

Rasulullah juga sangat membenci para penegak hukum yang menyulitkan urusan rakyatnya, terlebih lagi para penegak hukum yang mempersulit urusan manusia lain untuk kepentingan dirinya. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadis yang sangat panjang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa,

اللهُمَّ مَنْ ولِي من أمْرِ أُمَّتِي شيئًا فَشَقَّ عليهم فاشْقُقْ علَيهِ ، ومَنْ ولِيَ من أمرِ أُمَّتِي شيئًا فَرَفَقَ بِهمْ فارْفُقْ بِهِ

“Ya Allah, siapa saja yang memegang suatu urusan dari umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa saja yang memegang suatu urusan dari umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah Engkau kepadanya.” [13]

Ancaman-ancaman itu Allah berikan agar para penegak hukum benar-benar berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga, jika penegak hukum dirasa dapat berlaku adil, diharapkan lebih tersebarnya kemaslahatan kepada umat manusia.

Kesimpulan

Dapat dipahami bahwa jabatan sebagai penegak hukum bukanlah sekadar posisi duniawi, tetapi amanah besar yang menentukan keselamatan di akhirat. Ia benar-benar menjadi pedang bermata dua: keadilan yang ditegakkan akan mengangkat derajat hingga mendapatkan naungan Allah, sementara kezaliman yang dilakukan akan menyeret pelakunya kepada ancaman yang sangat keras. Oleh karena itu, setiap keputusan, sekecil apa pun, harus dibangun di atas rasa takut kepada Allah dan kesadaran akan hisab yang pasti. Allah Ta’ala mengingatkan dengan sangat tegas,

وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا

“Dan negeri-negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan Kami telah menetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. al-Kahfi: 59)

Ayat ini menjadi peringatan bahwa kezaliman bukan hanya menghancurkan individu, tetapi juga bisa menghancurkan suatu masyarakat. Hendaknya setiap penegak hukum senantiasa menimbang setiap kebijakan dan keputusan dengan keadilan, karena di situlah letak keselamatan, baik bagi dirinya di akhirat maupun bagi masyarakat yang ia pimpin di dunia.

Baca juga: Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah Negara

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, 5: 46.

[2] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2751. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, no. 1829, dengan perbedaan redaksi yang ringan.

[3] Syekh Ibnu Utsaimin, Liqa al-Bab al-Maftuh, 38: 4.

[4] Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddim, al-Ilam bi Hurmat Ahl al-Ilm wal-Islam, hal. 171.

[5] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6806. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, no. 1031.

[6] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1827.

[7] Hadis riwayat Imam Abu Dawud no. 3573, Imam at-Tirmidzi no. 1322, Imam Ibnu Majah no. 2315 (lafaz Ibnu Majah), dan Imam an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 5922; dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1887.

[8] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, no. 2578.

[9] Imam at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath no. 3481, disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2206

[10] Hadis riwayat Imam al-Bukhari no. 7150 dan Imam Muslim no. 142 (lafaz Muslim).

[11] Hadis riwayat Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 2128.

[12] Hadis riwayat Imam Abu Dawud no. 3573, Imam at-Tirmidzi no. 1322, Imam Ibnu Majah no. 2315 (lafaz Ibnu Majah), dan Imam an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 5922; dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1887.

[13] Hadis riwayat Imam Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 1828 (dengan redaksi lebih panjang).

 

Daftar Pustaka

al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Adab al-Mufrad. Riyadh: Maktabah al-Maarif.

al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ Ash-Shaghir wa Ziyadatuhu. Beirut: Al-Maktabah al-Islami.

al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Maarif.

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asyats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi. Tafsir al-Qur’an al-Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah, Maktabah Aulad asy-Syaikh, 1421 H / 2000 M.

Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibni Majah. Beirut: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah.

al-Muqaddim, Muhammad bin Ahmad bin Ismail. al-Ilam bi Hurmat Ahl al-Ilm wal-Islam. Riyadh: Dar Taibah, Maktabah al-Kautsar, 1419 H / 1998 M.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.

an-Nasai, Ahmad bin Syuaib. as-Sunan al-Kubra. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

at-Tabarani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Awsath. Beirut: Dar al-Haramain.

at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.

al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih bin Muhammad. Liqa al-Bab al-Maftuh. IslamWeb, 1421 H.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112354-penegak-hukum-pedang-bermata-dua.html